Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara Ungkap Pencurian Puluhan Roda Dua

    Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara Ungkap Pencurian Puluhan Roda Dua

    LUWU UTARA - Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil menangkap Asriadi (23) dan Masdir (36), pelaku pencurian roda dua dengan barang bukti 28 unit motor.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan jika kedua tersangka adalah warga kabupaten Luwu Timur melakukan aksinya diwilayah hukum Luwu Utara sejak setahun terakhir dengan TKP berbeda.

    "Pelaku mengaku mencuri motor yang terparkir tanpa dikunci ganda diteras rumah korban atau di dijalan raya, " ujar AKBP Alfian Nurnas.

    Kedua pelaku dalam melakukan aksinya membagi peran. Satu pelaku bertindak mencari sasaran roda dua dan mendorong ketempat yang aman.

    Selanjutnya pelaku lainnya mengamati keadaan dan membawa kabur motor yang telah disasar. 

    "Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sukamaju untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Kapolres Luwu Utara.

    "Tersangka dijerat pasal 363 dan 362 UU KHUP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara, " kuncinya. (Ibnu)

    Polres Luwu Utara Polsek Sukamaju AKBP Alfian Nurnas Curanmor
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Dua Tersangka Spesialis Pencurian Motor...

    Artikel Berikutnya

    Polres Luwu Utara Bekuk Pelaku Curanmor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami