Polres Luwu Utara Bekuk Pelaku Curanmor  Asal Luwu Timur

    Polres Luwu Utara Bekuk Pelaku Curanmor  Asal Luwu Timur

    LUWU UTARA - Pihak Kepolisian Resor Luwu Utara, Kamis (7/4/2022) menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus pencurian motor yang dilakukan di Mako Polres Luwu Utara dengan menghadirkan dua tersangka dan puluhan barang bukti berupa kendaraan roda 2. 

    Dihadapan awak media, Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas, didampingi Kabag Ops, Kasatlantas, Kasi Humas Polres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju mengungkapkan jika kedua tersangka telah melancarkan aksinya sejak bulan Februari 2021 hingga Maret 2022 dengan menyasar kendaraan warga di wilayah kecamatan Sukamaju hingga Bone-Bone. 

    Alfian menjelaskan jika tersangka M (36) dan A (23) terlebih dahulu berkeliling ke wilayah Bone-Bone dan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara dan mengincar kendaraan yang terparkir di depan atau teras rumah warga. Motor yang tidak terkunci leher menjadi sasaran empuk kedua pelaku yang berdomisili di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. 

    "Jadi hari ini kami melaksanakan konferensi pers tentang kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polsek Sukamaju. Dimana kedua tersangka yang dihadirkan adalah warga kabupaten Luwu Timur yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Luwu Utara tepatnya di kecamatan Bone-Bone dan Sukamaju. Kedua pelaku ini menjalankan aksi bersama dengan peran yang berbeda. Jadi A bertugas untuk berjaga-jaga dijalan sementara tersangka M mengecek motor yang jadi sasaran. Target  adalah kendaraan yang tidak terkunci leher." Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka memang sebelumnya berstatus Residivis tetapi dalam aksi pencurian yang biasa, " jelas AKBP Alfian.

    Penangkapan kedua tersangka, berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya saat melakukan pencurian. Atas dasar Bukti dan Penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukamaju dibantu Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penangkapan kepada kedua tersangka dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti di Kabupaten Kolaka Utara, Kecamatan Tomoni dan Burau Kabupaten Luwu Timur. Tercatat 28 unit kendaraan roda dua yang kini berhasil diamankan bersama tersangka. 

    Dari kasus itu, Kapolres Luwu Utara berharap agar seluruh masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian dengan tetap memperhatikan keamanan Kendaraan. "Salah satunya dengan menambahkan perangkat kunci dan tidak lupa untuk selalu mengunci leher kendaraan saat terparkir, " pesannya.

    Luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Balap Liar, Kapolsek Sabbang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami