Pantarlih Luwu Utara Akan Dilantik, Cek Tanggalnya

    Pantarlih Luwu Utara Akan Dilantik, Cek Tanggalnya
    Anggota KPU Luwu Utara Divisi Parmas dan SDM, Rahmat

    LUWU UTARA - Anggota KPU Luwu Utara Divisi Parmas dan SDM, Rahmat, mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi KPU Republik Indonesia (RI) ada perubahan jadwal pelantikan Pantarlih yang awalnya 6 Februari 2023 di jadwalkan ulang menjadi 12 Februari 2023 dan dilanjutkan dengan Bimtek 12-14 Februari 2023.

    "Sesuai dengan informasi KPU Republik Indonesia ada 12 (dua belas) KPU Kabupaten/kota  di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan mengalami pengurangan jumlah TPS untuk melakukan rasionalisasi penataan ulang jumlah pemilih per TPS dan Alhamdulillah Lutra sampai hari ini tidak masuk dalam daftar dua belas tersebut dan semoga pemetaan TPS yang telah kita susun bersama tidak mengalami perubahan, " ungkap Rahmat di depan PPK saat mengikuti Bimtek pemuktahiran data pemilih di Aula Hotel Remaja Indah, Kecamatan Masamba, Sabtu, (4/2/2023)

    Rahmat berharap, semoga pemetaan TPS yang telah disusun bersama tidak lagi mengalami perubahan karena sesuai dengan jadwal. Tanggal 5-11 Februari 2023 KPU RI akan melakukan restrukturisasi TPS pemilu tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Pantarlih.

    "Kita berharap agar tidak masuk dalam daftar pengurangan TPS. Meskipun terjadi perubahan sebagai penyelenggara pemilu tetap siap dan semangat, kompak dalam menghadapi kondisi tersebut dan bekerja sesuai dengan tahapan, arahan dan regulasi, " harap Rahmat.

    kpu luwu utara pantarlih
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Muhajirin Ingatkan PKD Luwu Utara Jaga Integritas

    Artikel Berikutnya

    Ini Perbedaan Kasus Gizi Buruk dan Status...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Umum JNI Mengecam Pemukulan Wartawan oleh Staf Pengadilan Negeri Barru
    LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Wartawan oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS

    Ikuti Kami