LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LPA/ / III / 2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULSEL, pada tanggal 24 Maret 2024.
Warga kelurahan Nusa, bernama Erwin 29 tahun Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara diamakan Hlari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 Wita.
Adapun barang bukti 10 sachet sabu dan 1 ponsel merek Nokia.
Kepala Satresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Penggeledahan rumah dan badan terduga pelaku, Erwin, ditemukan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket yang disimpan dalam plastik bening di dalam celana pendek yang dikenakannya, " kata AKP Jayadi. Selasa (26/03/2024).
Pasal Persangkaan: Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perkara ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, " ucapnya.