Kapolres Luwu Utara Akan Tindak Tegas Polisi Main Narkoba

    Kapolres Luwu Utara Akan Tindak Tegas Polisi Main Narkoba
    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri

    LUWU UTARA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, tegaskan tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum polisi di wilayah hukumnya. 

    Hal itu disampaikan AKBP Galih menyusul adanya oknum personil Polres Luwu Utara yang diamankan Satresnarkoba terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba jenis sabu, sabtu (1/7) lalu. 

    "Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar. Baik itu pengguna maupun pengedar. Dari awal saya menjabat sudah saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main main dengan narkoba, " tegasnya. 

    Sebelumnya, Kapolres melalui kasi propam Polres Luwu Utara membenarkan adanya oknum anggota yang ikut diamankan bersama 3 pelaku lainnya. 

    "Sementara masih proses sari satres narkoba, jika memang terbukti oknum tersebut melakukan kesalahan makan akan dilakukan pemeriksaan kode etik, " ungkap IPTU Jusman. 

    Keseriusan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam upaya pemberantasan kasus narkoba di lingkup Polres Luwu Utara sebelumnya juga ditunjukkan dengan adanya sanksi tegas yang telah diberikan kepada salah satu personil yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menyalagunakan narkoba beberapa waktu lalu. (*)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ungkap Peredaran...

    Artikel Berikutnya

    KPU Luwu Utara Rapat Internal Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Umum JNI Mengecam Pemukulan Wartawan oleh Staf Pengadilan Negeri Barru
    LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Wartawan oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Sidang MK, KPU-Bawaslu Tak Kuasa Bantah Dalil Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS

    Ikuti Kami