Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD

    Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD
    Foto: Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati

    LUWU UTARA - Bawaslu Luwu Utara membuka perpanjangan masa Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)Selasa (24/1/2023).

    Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, Perpanjangan Masa Pendaftaran di mulai pada tanggal 24-26 Januari 2023.

    Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati,  mengatakan ada 9 Kecamatan dan 26 desa yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon PKD.

    "Ada 9 Kecamatan yang melakukan perpanjangan, kecamatan tersebut yakni Masamba, Baebunta, Bone-Bone, Tanalili, Malangke, Sabbang, Rongkong, Seko dan Rampi, " kata Sriwati.

    Sriwati juga menjelaskan bahwa terkait perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena adanya desa yang tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon pengawas Kelurahan/Desa ini.

    "Untuk Informasi selanjutnya, Calon Pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai dengan daftar Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran, " jelasnya. (Ril)

    bawaslu luwu utara pkd
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Lantik 519 Anggota PPS, Ketua KPU Luwu Utara:...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Lantik PPS di Rampi, Rahmat Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Danny Dituduh Salahkan Pendahulunya Soal Banjir, Jubir DIA: Jangan Baper, Yang Salah Tata Ruangnya!

    Ikuti Kami