LUWU UTARA — Jajaran Kepolisian Resort Polres Luwu Utara dibackup personil Resmob Polsek Bontoala Makassar berhasil meringkus Busran (31), tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Makassar, Sabtu (26/03/2022).
Kapolsek Sukamaju, IPTU Muhammad Jayadi saat konferensi pers mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan di Jl. Petran Utara Makassar disalah satu penginapan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Tersangka BS berhasil diamankan jajaran personil Polres Luwu Utara dibackup personil Resmob Polsek Bontoala Makassar, "kata IPTU Muhammad Jayadi, Kapolsek Sukamaju, Rabu (30/03/2022).
IPTU Jayadi mengatakan bahwa awal mulanya tersangka BS berkenalan dengan korban IL (16) pada bulan Mei tahun 2021 dan bertukaran nomor telepon.
Dari sinilah, tersangka sering berkomunikasi dengan korban melalui Via WhatsApp sampai terjalin hubungan asmara antara tersangka dengan Korban.
"Februari tahun 2022, tersangka mengajak korban untuk ketemuan dan mengajak korban ke SPBU Tamboke Sukamaju dan melakukan hubungan intim, "Jelas IPTU Jayadi.
Ia juga menyebutkan bahwa berselang satu jam, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kali dilokasi yang sama.
"Diparkiran SPBU Tamboke Sukamaju tersebut, tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali, "jelasnya. Setelah itu, pada awal bulan Maret 2022, tersangka mengajak korban ke Makassar dan menginap disalah satu penginapan yang ada di Makassar.
"Dipenginapan, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali, "ucapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancama hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, "tutup IPTU Jayadi. (Aksan Hidayat)