LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Supriadi melakukan Monitoring ke Panwaslu Kecamatan dalam rangka menghadapi persiapan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih di Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (22/6/2024).
Monitoring dilakukan untuk memastikan Panwascam ataupun PKD memahami pola pengawasan yang akan dilakukan pada saat proses Coklit berlangsung.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
“Kita sebagai pengawas perlu memastikan PPDP/Pantarlih bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lakukan identifikasi isu krusial dari segi dugaan pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh PPDP/Pantarlih, ” ujar Supriadi.
“Tanda pemilih sudah dicoklit adalah adanya sticker yang ditempel di rumah pemilih. Hal ini dapat membantu kita dalam memastikan semua rumah telah dicoklit atau belum. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tercoklit dan kehilangan hak pilih” tambahnya.
Perlu diketahui, Dalam tahapan coklit, jajaran Ad-Hoc Bawaslu Luwu Utara melakukan pengawasan melekat terhadap TPS rawan dan juga melakukan audit diseluruh TPS.
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan proses yang panjang, sehingga jajaran pengawas perlu mengawal tahapan ini dari awal hingga akhir agar sinkronisasi data pemilih sesuai dengan regulasi yang berlaku.