LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi lakukan pengawasan secara melekat pelaksanaan penerimaan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara sejak tanggal 24 April 2024 melalui Sistem Informasi SIAKBA di KPU Kabupaten Luwu Utara, Selasa (30/4/2024)
Saat ditemui tim kehumasan Bawaslu Luwu Utara Supriadi menyampaikan pelaksanaan pengawasan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-tugas pengawas sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Instruksi Bawaslu RI dimana dalam pelaksanaan pengawasan dalam tahapan rekrutmen badan adhoc PPK, KPU melaksanakannya sesuai mekanisme pembentukan dan melakukan pencegahan terjadinya potensi-potensi pelanggaran kode etik.
“Sebagai lembaga pengawas sudah jadi tugas kita untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc yang saat ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan KPU dalam pembentukan Badan Adhoc ini dilaksanakan sesuai juknis dan mekanisme pembentukan Badan Adhoc, bukan hanya itu pengawasan yang dilakukan juga untuk melakukan pencegahan terhadap adanya potensi-potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administrasi maupun kode etik yang dilakukan oleh KPU, " Ungkapnya
“Hal menarik disini adalah proses pembentukkan badan adhoc sudah dilakukan melalui sistem informasi SIAKBA sehingga dapat mempermudah bagi pendaftar untuk memasukan berkas pendaftarannya dalam seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan sesuai hasil pengawasan sejak pembukaan pendaftaran tanggal 24 April 2024 hingga penutupan pendaftaran, telah diterima 299 berkas pendaftaran, dimana dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara, semuanya telah memenuhi kuota pelamar, " Supriadi menambahkan
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
selanjutnya Supriadi berharap agar perekrutan PPK dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara dapat dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sehingga dapat melahirkan PPK yang mempunyai kapabilitas dan integritas, " tutupnya.